JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 459 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Sugiyono, pada 12 Februari 2026 ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di Kota Jambi.
Surat edaran ini juga ditujukan bagi pengawas serta penilik pendamping satuan pendidikan, untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan sekolah tetap lancar, selaras dengan nilai ibadah Ramadhan.
Jadwal Libur & Kegiatan Belajar Selama Ramadan
Menurut SE tersebut, terdapat beberapa penyesuaian jadwal pembelajaran:
-
Libur awal Ramadan: 18 – 20 Februari 2026
Pembelajaran bersifat mandiri di rumah, keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. -
Pembelajaran di sekolah: 23 Februari – 13 Maret 2026
Selama bulan puasa, durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dan pembelajaran di sekolah dimulai pukul 07.30 WIB.
Sekolah juga diminta mengurangi atau meniadakan aktivitas yang menguras fisik, termasuk sementara mengganti praktik olahraga di PJOK dengan penyampaian materi teori.
Penguatan Karakter & Kegiatan Keagamaan
Selain penyesuaian akademik, sekolah diminta memperkuat pendidikan karakter dan keagamaan. Kegiatan ini dibagi berdasarkan kebutuhan peserta didik:
Untuk Peserta Didik Muslim
-
Tadarus Al-Qur’an
-
Pesantren kilat
-
Kajian keislaman
-
Bakti sosial
Untuk Peserta Didik Non-Muslim
-
Bimbingan rohani sesuai agama masing-masing
Pelaksanaan pesantren kilat dan kegiatan kerohanian dijadwalkan berlangsung pada 9 – 13 Maret 2026.
Tata Tertib, Larangan & Ketentuan Seragam
Dalam surat edaran juga ditegaskan poin penting berikut:
-
Larangan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah
-
Sekolah wajib memastikan lingkungan bebas dari perundungan (bullying)
-
Siswa tetap menggunakan seragam sekolah, dengan anjuran khusus:
1 2







