JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai Kejati Jambi.
Dalam arahannya, Kajati Jambi menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan.
Termasuk perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Selain itu, KUHP baru memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, dan memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan administratif.
Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, seperti Deferred Prosecutor Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.
Kajati Jambi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.
“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif. Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial juga telah dilakukan,” ujar Sugeng Hariadi.
Di akhir pengarahan, Kajati menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir baru agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja
“Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru,” kata Sugeng Hariadi.
Perlu diketahui, KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(*)







