MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01, H. Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (Dedy–Dayat), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar pada Senin, 7 April 2025, bertempat di Ballroom Hotel Swarna Bhumi, Muara Bungo.
PSU Pilkada Bungo 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025 di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU_Bup-XIII, yang memerintahkan PSU di TPS-TPS tersebut karena adanya sengketa hasil Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Bungo, Armidis, memimpin langsung jalannya rapat pleno. Setelah hasil PSU dibacakan dan dicocokkan, forum sepakat untuk mengesahkan hasil penghitungan suara.
Penetapan resmi dilakukan dengan ketukan palu oleh Ketua KPU yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Rekapitulasi Hasil Suara PSU Pilkada Bungo 2024:
-
Paslon 01 (Dedy–Dayat): 95.845 suara
-
Paslon 02 (Jumiwan – Maidani): 95.625 suara
Dengan demikian, Dedy–Dayat unggul selisih tipis 220 suara dari pasangan nomor urut 02.
Hasil ini menjadi penentu setelah persaingan ketat sepanjang proses Pilkada dan putusan PSU oleh MK.
Kemenangan tipis ini menjadi penutup dari dinamika panjang Pilkada Bungo 2024 yang diwarnai gugatan hukum dan pelaksanaan PSU.
KPU Kabupaten Bungo memastikan proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.(*)
Tinggalkan Balasan