Kota Jambi Jadi Pilot Project Pidana Kerja Sosial Nasional, Wagub Sani Apresiasi Sinergi Lintas Sektor

Kota Jambi resmi menjadi pilot project pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sesuai KUHP 2023. Wagub Jambi Abdullah Sani apresiasi sinergi lintas sektor, sementara Wali Kota Maulana siapkan 346 lokasi untuk pelaksanaan PKS di wilayah hukum Jambi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi resmi menjadi wilayah percontohan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) tingkat nasional.

Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jum’at (13/02/2026).

Nota kesepakatan ini melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Kegiatan ini menandai langkah awal implementasi PKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

Dalam sambutannya, Wagub Sani mengapresiasi kerja sama antar lembaga dan menekankan pentingnya koordinasi yang solid.

Baca juga:  Lengkap! Ini Daftar UMP dan UMK se-Provinsi Jambi Tahun 2026

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.

Ia berharap pelaksanaan PKS di Kota Jambi dapat sukses dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi akan membantu menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegas Wagub.

Baca juga:  Mustari Affandy Genjot Kualitas SDM Damkar, Personel Harus Siap Fisik dan Mental

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebut nota kesepakatan ini sebagai landasan strategis.

Menurutnya, KUHP baru menekankan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.

PKS tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membimbing pelaku menjadi pribadi yang lebih baik.

Pedoman pelaksanaan komprehensif telah disiapkan, termasuk SOP, kriteria lokasi, dan mekanisme penilaian.

Saat ini, 346 lokasi telah disiapkan di Kota Jambi untuk PKS, mulai dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan.

“Penetapan Kota Jambi sebagai pilot project tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ujar Irwan.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Apresiasi Kiprah LDII dalam Acara Halal Bihalal 2025

Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan rasa syukur atas kerja sama ini.

Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota menyediakan berbagai lokasi PKS agar pelaksanaan dekat dengan domisili peserta, tanpa menimbulkan beban tambahan.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Wali Kota Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama, sekaligus menjadi model implementasi PKS di kabupaten/kota lain di Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait