JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan (gepeng), Selasa (15/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu menyasar sejumlah titik keramaian, seperti Lampu Merah Pal 10, Kecamatan Kota Baru dan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 47 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
“Kami melakukan penjangkauan secara terencana, terarah, dan tegas. Hari ini ada 11 orang terjaring, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Feriadi.
Ia menjelaskan, seluruh PPKS yang terjaring telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 personel Satpol PP dikerahkan, dengan pola kerja berbasis prinsip 6K: Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Kerjasama, Kekompakan, dan Keikhlasan.
“Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tapi juga mendorong pemulihan sosial. PPKS ini perlu dilindungi dan dibina, bukan hanya dipindahkan,” tambah Feriadi.
Satpol PP Kota Jambi akan terus melakukan upaya penjangkauan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang lebih layak bagi para PPKS di Kota Jambi.(*)














Tinggalkan Balasan