Keren! BPPRD Kota Jambi Segera Terapkan Sistem Digital untuk BPHTB MBR

BPPRD Kota Jambi terapkan sistem digital untuk BPHTB MBR, menjamin proses cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan PAD Kota Jambi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mendorong layanan pajak lebih modern dan transparan melalui sistem digital.

Selasa (16/12/2025), BPPRD menggelar sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini tidak hanya memudahkan MBR memiliki rumah, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi melalui pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

Baca juga:  FASI XXIII Kota Jambi Lahirkan Generasi Qur'ani, Bukti Kota Jambi Serius Cetak Religius dan Berprestasi

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebani pembayaran BPHTB saat memperoleh rumah,” jelas Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi.

Seluruh proses pengurusan BPHTB kata dia, akan dilakukan secara digital, tanpa tatap muka, sehingga pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi, BPPRD bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme, persyaratan, dan teknis BPHTB MBR.

Baca juga:  Dukung Ekonomi Hijau, BPPRD Kota Jambi Jalankan Program Sampah Bernilai Emas

Hasilnya, proses pelayanan disepakati agar lebih efektif, akuntabel, dan mengurangi potensi kendala di lapangan.

Ardi menambahkan, BPPRD menargetkan proses BPHTB selesai maksimal 2×24 jam, sehingga masyarakat mendapatkan layanan cepat dan terpercaya.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Baca juga:  BPN Kota Jambi Revisi Data Lahan Proyek Drainase Utama, Dukung Pengendalian Banjir Kota

Dengan sistem digital ini, BPPRD Kota Jambi berharap layanan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat.

Tetapi juga mendorong transparansi dan peningkatan PAD Kota Jambi, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan dan fasilitas publik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait