JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mencabut jabatan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa sejak pukul 00.45 WIB, seluruh wewenang dan hak Gus Yahya sebagai Ketua Umum dicabut.
Ia tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun mewakili PBNU secara resmi.
Hingga ada keputusan lebih lanjut, seluruh fungsi kepemimpinan dialihkan kepada Rais Aam PBNU.
PBNU menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan rapat harian Syuriyah yang mengacu pada regulasi internal tentang pemberhentian fungsionaris serta pelimpahan tugas jabatan.
Pihak PBNU menyebut Gus Yahya telah membaca dan menerima risalah rapat sebelum keputusan disahkan.
Namun, Gus Yahya menolak keabsahan keputusan tersebut.
Menurutnya, pemberhentian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui muktamar, bukan rapat harian Syuriyah.
Ia juga mempertanyakan validitas administrasi surat edaran, termasuk konsistensi nomor surat dan keabsahan stempel digital.
Keputusan ini memicu perdebatan internal. Sebagian pengurus menilai langkah PBNU sebagai bagian dari konsolidasi kepemimpinan, sementara pihak lain menganggap prosesnya tidak sesuai aturan.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian di tubuh PBNU dan membuka kemungkinan adanya konsolidasi ulang ataupun mekanisme penyelesaian melalui organ internal organisasi.
Dengan pencopotan Gus Yahya, PBNU memasuki fase transisi yang krusial.
Publik kini menunggu bagaimana langkah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut dalam menata ulang struktur kepemimpinan dan menjaga stabilitas internal di tengah dinamika yang berkembang.(*)








