“Kami meminta pandangan hukum agar langkah yang diambil tidak keliru. Ini penting karena kita ingin perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi langsung di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.
“Ini bukan soal lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat, tapi memang harus disuarakan melalui wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyebutkan bahwa melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Jambi, telah dijadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025.
“Insyaallah Pansus Zona Merah akan mulai bekerja pada Januari 2026 dan digawangi oleh perwakilan seluruh fraksi,” tutup Faried.(*)







