Kemas Faried Tegaskan DPRD Kota Jambi Berdiri Bersama Warga Tolak Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai pengaduan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Khususnya terkait status kepemilikan tanah warga yang diduga masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Faried saat menghadiri forum warga, Minggu 21 Desember 2025, di mana ia menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi agar perjuangan tidak terhenti di tengah jalan.

“Usaha dan upaya ini tidak boleh berhenti. Bapak dan Ibu jangan lelah menyuarakan aspirasi. Sejak awal DPRD Kota Jambi tidak berdiam diri, kami terus bergerak dan berkomunikasi,” ujar Faried.

Ia menjelaskan bahwa, sejak awal tahun 2025, tepatnya pada Februari, perwakilan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan penelusuran lintas lembaga.

Pada 28 November 2025, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja untuk memperjelas duduk persoalan zona merah yang dialami masyarakat.

“Kami bahkan turun langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kami mempertanyakan mengapa status kepemilikan tanah warga bisa diblokir. DJKN meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pertamina,” jelasnya.

Faried menilai adanya perbedaan informasi di lapangan menjadi alasan pentingnya seluruh pihak bersatu dan menyampaikan informasi secara satu suara.

“Kita harus satu suara dan mengawal perjuangan ini bersama. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan dan mematahkan semangat masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi berdiri bukan atas nama kepentingan partai politik, melainkan semata-mata mewakili masyarakat Kota Jambi yang merasa dirugikan.

“Kami berdiri di sini bukan mewakili partai, tapi mewakili masyarakat Kota Jambi yang terindikasi tertindas,” kata Faried.

Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi juga telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Siap Temui DPR RI

Pos terkait