JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa penanganan pasien dalam kondisi emergency atau gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan ranah medis sepenuhnya, bukan ranah intervensi BPJS.
Hal ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait penolakan layanan pasien JKN-KIS di IGD.
Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi menjelaskan, penentuan apakah kondisi pasien termasuk emergency atau tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rumah sakit atau faskes.
“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penilaian medis. Yang menentukan kondisi emergency adalah dokter. Selama dinyatakan benar-benar kondisi gawat darurat, maka akan ditanggung sesuai prosedur JKN,” tegas Agusrianto, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Agusrianto menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dari pihak rumah sakit kepada keluarga pasien.
Menurutnya, sering kali penolakan atau ketidaksesuaian dalam pelayanan menimbulkan kebingungan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kadang keluarga pasien tidak paham kenapa ada penolakan atau kenapa tidak bisa langsung ditangani. Di sinilah pentingnya rumah sakit menyampaikan informasi dengan cara yang baik dan mudah dipahami,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Jambi meminta seluruh faskes dan rumah sakit mitra untuk memiliki komitmen komunikasi yang baik, terutama dalam situasi sensitif seperti kasus emergency.
Edukasi kepada pasien dan keluarganya menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketidakpuasan terhadap layanan.
Agusrianto juga mengingatkan bahwa dalam skema JKN-KIS, layanan emergency memiliki kriteria medis yang jelas.
Seperti kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan fungsi organ tubuh, atau menimbulkan disabilitas permanen jika tidak segera ditangani.
“Kalau kondisi tersebut terpenuhi, maka tindakan medis dapat dilakukan langsung meskipun pasien belum memiliki rujukan atau status administratif lainnya. Tapi penilaian ini tetap harus berdasarkan keputusan dokter,” ujarnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua kondisi dapat dikategorikan sebagai emergency secara administratif JKN.
Karena itu, penting untuk tetap mengacu pada penilaian medis yang objektif dan sesuai standar.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, tapi harus dipahami juga bahwa kami bekerja berdasarkan ketentuan medis dan regulasi. Jika ada kendala, kami siap menindaklanjuti,” tutup Agusrianto.(*)
Tinggalkan Balasan