Kejari Jambi Geledah PT EBN! Terkait Dugaan Pajak Parkir Angso Duo

Kejari Jambi menggeledah PT EBN, pengelola Pasar Angso Duo, terkait dugaan tidak disetorkannya pajak parkir 2023. Penyidik menyita dokumen dan komputer untuk memperkuat penyidikan.

JAMBI , SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola Pasar Angso Duo Jambi, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan Pajak Parkir Pasar Angso Duo.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, tim penyidik langsung masuk ke sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi keuangan dan data pengelolaan pasar.

Baca juga:  Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak parkir oleh PT EBN Jambi untuk periode Maret hingga Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo. Sejumlah dokumen kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Tersangka Baru Korupsi Disdik Jambi Segera Dirilis, Ini Perkembangannya

Ia menambahkan bahwa, tim juga mengamankan dokumen lain yang berkaitan dengan pajak parkir dan pajak pertambahan nilai.

“Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pajak parkir dan PPN juga telah kami sita,” jelasnya.

Dari lokasi, penyidik terlihat membawa satu kotak besar berisi berkas, termasuk laporan transaksi, data retribusi, hingga sebuah komputer yang diduga menyimpan data pengelolaan keuangan pasar.

Baca juga:  Pasokan Terbatas, Harga Cabai Rawit dan Merah Naik Tajam di Kota Jambi

Sementara itu, Legal PT EBN, Maiful Efendi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini Tim Kejari Jambi melakukan pemeriksaan berkas pajak parkir selama kurang lebih tiga jam. Seluruh dokumen yang diminta telah kami serahkan dan proses selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan,” ungkapnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait