Kasus Pengeroyokan Kader HMI: Polda Jambi Minta Mahasiswa Percayai Proses Hukum

Kasus Pengeroyokan Kader HMI: Polda Jambi Minta Mahasiswa Percayai Proses Hukum
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Jambi, Senin (1/9/2025), pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap kader HMI UIN STS Jambi tetap berjalan sesuai prosedur.

Wakil Kepala Polda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa secara tertib dan damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, namun tentu membutuhkan waktu untuk menjalani tahapan penyidikan,” ujar Brigjen Mustaqim.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Cristian Samma, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan resmi dari pihak pelapor baru diterima pada 27 Agustus 2025, dan penyidik masih melakukan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung. Jika ada dokumentasi berupa video atau saksi tambahan dari mahasiswa, silakan diserahkan. Itu akan sangat membantu,” jelas Kombes Jimmy.

Ia juga menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Turut hadir dalam pengamanan aksi, Waka Polresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi sikap mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Kami ucapkan terima kasih atas aksi damai yang berlangsung tertib. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 mahasiswa HMI ini berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design