Kasus Pajero Sport di Jambi: Terdakwa Dede Dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan dan perampokan mobil Pajero di Jambi kembali digelar. Keluarga korban hadir sebagai saksi, pelaku Dede Mualana alias Diki mengakui perbuatannya. Simak kronologi sidang dramatis di Pengadilan Negeri Jambi.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan berencana, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti miliknya dirampas.

Baca juga:  Sejumlah Fakta Kasus Pembunuhan Dosen Keperawatan di Bungo, Ada Bekas Kekerasan hingga Sperma di Tubuh Korban

“Barang bukti yang disita berupa sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam akan dimusnahkan. Sementara satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban,” jelas JPU.

Sedangkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya.

Baca juga:  Ngeri! Utang Pinjol Berujung Remaja Perempuan di Muaro Jambi Dijual, Kondisi Tangan Terikat Layani Seorang Pria

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya, tindakannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagai hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media karena modus yang digunakan terdakwa memakai Pajero Sport untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.

Baca juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan rencana matang, sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dan kepanikan di masyarakat

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan dari majelis hakim.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait