,

Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Karowabprof Divpropam Polri,  Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus akan digelar pada hari Rabu, 3 September 2025 pekan ini.

Ketujuh anggota Brimob tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam, baik dari sisi kedinasan maupun kelengkapan administrasi.

Mereka juga telah diverifikasi langsung oleh tim pengawas eksternal yang diberikan akses penuh untuk mengecek identitas, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Hari Rabu sudah dijadwalkan sidang kode etik. Kami pastikan semua berjalan transparan dan menghormati hak asasi setiap anggota,” ujar Brigjen Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Daftar Tujuh Anggota Brimob yang Akan Disidang:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Agus menegaskan bahwa proses sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kita bergerak apa adanya. Ini adalah anggota kita, tapi semua tetap tunduk pada kode etik profesi,” tambahnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa sidang akan diikuti oleh pengawasan ketat dari unsur eksternal dan internal, untuk memastikan keadilan dan keterbukaan selama proses berlangsung.

Untuk diketahui, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Baca juga:  Pastikan Stok dan Kestabilan Harga, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan pemantauan H-5 Idul Fitri 1446 H

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design