3. Dekat Rumah Sakit
Tiga rumah sakit besar berada dalam radius dekat dari lokasi ini: RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia.
Aktivitas malam hari di Helen’s Play Mart dianggap mengganggu ketenangan pasien dan keluarga.
4. Diduga Langgar Perda Minuman Beralkohol
Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama karena aksesnya yang terbuka dan minim kontrol.
5. Izin Operasional Belum Lengkap
Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum memiliki izin usaha yang lengkap.
Hal ini menjadi dasar hukum penyegelan dan pertimbangan kuat untuk penutupan permanen.
6. Berpotensi Merusak Generasi Muda
Konsep hiburan malam dengan penjualan alkohol secara terbuka diyakini membawa pengaruh negatif bagi generasi muda.
Banyak tokoh masyarakat dan agama yang telah menyampaikan keresahan mereka.
Melihat berbagai alasan tersebut, desakan agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen terus menguat.
Masyarakat meminta Pemkot Jambi mengambil langkah tegas demi menjaga norma sosial, ketertiban umum, dan moral generasi muda.(*)
Tinggalkan Balasan