MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.
Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).
Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.
Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.
Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.
Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.
Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.
Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)







