Kanwil Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Napi High Risk ke Nusakambangan

Kanwil Ditjenpas Jambi memindahkan 32 narapidana high risk ke Nusakambangan sebagai langkah strategis memperkuat keamanan, ketertiban, dan pembinaan warga binaan, sekaligus mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemindahan 32 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, terutama bagi narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yang dilaksanakan melalui pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko terukur dan berkelanjutan.

Baca juga:  Safari Ramadan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Pelayanan di Lapas Kelas IIA Jambi

Seluruh narapidana telah melalui proses asesmen dan klasifikasi ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain aspek pengamanan, langkah ini juga bertujuan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan wilayah Jambi.

Redistribusi hunian yang proporsional diharapkan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal.

Baca juga:  Peningkatan Kesadaran Hukum, Polsek Kota Baru Libatkan Masyarakat

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan adalah langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.

“Kebijakan ini juga menjadi upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar pembinaan berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait