Kabag Kesra Kota Jambi: Pelantikan Ketua Baznas akan Dilaksanakan 20 November 2025

Kabag Kesra Kota Jambi: Pelantikan Ketua Baznas akan Dilaksanakan 20 November 2025
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan pelantikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi periode terbaru akan dilaksanakan pada 20 November 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Jambi, Kamal Firdaus, pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Kamal Firdaus, seluruh persiapan pelantikan telah berjalan sesuai jadwal dan kini memasuki tahap akhir.

“Pelantikan Ketua dan pimpinan Baznas Kota Jambi akan dilaksanakan pada tanggal 20 November mendatang. Semua proses administrasi dan teknis sudah hampir selesai, tinggal menunggu hari pelaksanaan,” ujar Kamal Firdaus.

Dalam acara tersebut, Dr. Fadli akan resmi dilantik sebagai Ketua Baznas Kota Jambi, didampingi oleh empat wakil ketua lainnya.

Para pimpinan ini diharapkan mampu memperkuat peran Baznas dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kota Jambi.

Kamal Firdaus menambahkan, Pemerintah Kota Jambi memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Baznas.

Sebab lembaga ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan profesional.

“Kami berharap kepengurusan yang baru nanti dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam menggerakkan potensi zakat di Kota Jambi,” tambahnya.

Pelantikan rencananya akan digelar di Aula Kantor Wali Kota Jambi, dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi beserta jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan perwakilan lembaga sosial.

Dengan dilantiknya pengurus baru, Baznas Kota Jambi diharapkan semakin aktif dalam program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat di daerah tersebut.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design