Jemaah Haji 2025 Wajib Terdaftar dalam Program JKN

Dengan informasi medis yang cepat diakses, penanganan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Ghufron juga mengimbau agar jemaah haji dan petugas haji mengaktifkan kepesertaan JKN mereka jauh hari sebelum keberangkatan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Bagi yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas untuk membayar iuran tertunggak dan mengaktifkan kembali kepesertaan melalui kanal pembayaran atau layanan Rencana Pembayaran Bertahap (New REHAB 2.0).

Kementerian Agama Tegaskan JKN Wajib untuk Jemaah Haji 2025

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M Zain, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki kepesertaan JKN aktif.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai teknis kuota dan pelunasan biaya haji.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh, dari persiapan, selama pelaksanaan, hingga setelah kepulangan haji,” jelasnya.

Jika jemaah sakit sebelum berangkat, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu juga setelah kembali ke Indonesia, jika masih membutuhkan perawatan medis.

“BPJS Kesehatan akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zain.

Zain menambahkan bahwa perlindungan kesehatan bagi jemaah haji tetap seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun yang membedakan pada tahun ini adalah kewajiban kepesertaan JKN yang aktif.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat,” kata dia.

“Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjalankan ibadah,” tambah Zain.

Pemerintah berharap seluruh jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan sehat, serta mendapatkan haji maqbul dan mabrur.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal, Waspada Penipuan Jelang Lebaran

Pos terkait