JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol).
Proyeksi ini didasarkan pada tren historis yang menunjukkan lonjakan kebutuhan pembiayaan masyarakat selama periode Ramadan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola kenaikan yang konsisten.
Menurutnya, Ramadan kerap menjadi momentum meningkatnya permintaan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.
“Secara historis, pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm). Sementara pada Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen mtm,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).
Ia menilai data tersebut menegaskan bahwa Ramadan menjadi salah satu periode penting dalam siklus pembiayaan industri pinjol.
Kenaikan penyaluran pendanaan umumnya dipicu oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat selama bulan puasa.
“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman.
OJK mencatat, hingga akhir 2025, penyaluran pinjol masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif.
Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena penggunaan pinjol untuk kebutuhan jangka pendek berpotensi menimbulkan risiko keuangan jika tidak disertai perencanaan yang matang.
Seiring dengan proyeksi peningkatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol.
Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran, termasuk bunga, tenor, dan risiko gagal bayar.
OJK juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan berizin serta berada di bawah pengawasan regulator.
Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi hingga metode penagihan yang merugikan.
Dengan meningkatnya potensi penyaluran pinjol menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan pembiayaan agar stabilitas keuangan pribadi tetap terjaga.(*)







