“Pemberian ayat suci ini merupakan bentuk ajakan menuju kebaikan dan mengingatkan kepada Allah. Ini bukan bagian dari proses hukum, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap manusia harus merenungkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan manusia pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan.
Kasus pembunuhan dosen perempuan tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat Bungo karena melibatkan mantan aparat penegak hukum dan dugaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







