Ingat! Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan BPKB Kendaraan Hasil Kejahatan

Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi. Registrasi kendaraan hasil lelang tetap ditolak sesuai aturan Surat Kapolri, sambil menunggu petunjuk lanjutan dari Korlantas.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026.

Massa menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali sebelumnya dengan isu yang sama, dan petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara terbuka di ruang pelayanan BPKB.

Baca juga:  Bangga! 13 Personel Ditpolairud Polda Jambi Naik Pangkat di Hari Bhayangkara

“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku,” sebutnya.

“Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Dasar hukum penolakan ini merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor hasil kejahatan atau lelang dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan, kecuali ada fatwa berbeda dari Mahkamah Agung.

Baca juga:  Ditinggal Kapolsek AKP Hans, Warga: Beliau seperti Keluarga

Untuk memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengajukan surat permohonan petunjuk lanjutan ke Korlantas Polri.

Selama belum ada petunjuk baru, kebijakan tetap mengacu pada aturan yang ada.

Dalam aksi dan hearing, petugas kembali menyampaikan penjelasan yang sama.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian.

Baca juga:  Operasi Lilin 2025, Polda Jambi Perketat Pengawasan Jalur Arteri dan Tol Sebapo

Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sambil menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait