JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers.
Penetapan ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia. Secara astronomis, posisi hilal masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.
Ketinggian hilal tercatat berkisar antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan elongasi sekitar 4,5 hingga 6,1 derajat. Sementara standar minimum yang digunakan mengacu pada kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Karena mayoritas posisi hilal berada di bawah ambang batas tersebut, maka hilal dinyatakan belum memenuhi syarat untuk terlihat.
Sidang isbat melibatkan berbagai unsur, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah, serta perwakilan DPR dan negara sahabat.
Proses sidang diawali dengan pemaparan data hisab oleh tim falakiyah, kemudian dilanjutkan sidang tertutup sebelum keputusan akhir ditetapkan melalui metode gabungan hisab dan rukyat.
Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Penetapan tersebut menggunakan metode hisab yang selama ini menjadi pedoman organisasi tersebut dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Sejarah Panjang Sidang Isbat
Sidang isbat telah menjadi tradisi penting di Indonesia dalam menentukan hari besar Islam, seperti Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Sejak awal kemerdekaan, pemerintah sudah mengatur penetapan hari raya melalui kebijakan resmi. Pada era Soekarno, diterbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um tahun 1946 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya.
Praktik sidang isbat mulai berjalan sekitar dekade 1950-an dan semakin diperkuat pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963.
Hingga kini, sidang isbat tetap menjadi acuan resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, sekaligus mengakomodasi berbagai pandangan ormas Islam di Indonesia.(*)







