JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar kasus pengangkutan BBM ilegal dengan total lebih dari 12.300 liter minyak tanah olahan.
Operasi pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi awal diperoleh polisi terkait adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi.
Tim kemudian menindaklanjuti laporan dengan menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol BA 8123 IU yang mencurigakan.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan, dengan total muatan sekitar 12,3 ton.
Barang bukti ini rencananya akan dijual ke Kabupaten Bungo.
Tiga orang diamankan terkait kasus ini, yakni RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet.
Ketiganya mengaku mengambil minyak tanah dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Kombes Pol Erlan Munaji selaku Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian juga tengah mendalami jaringan distribusi BBM ilegal serta asal-usul barang bukti.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP,” kata Erlan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan BBM ilegal.
“Selain melanggar hukum, pengangkutan BBM tanpa standar keamanan sangat berisiko menyebabkan kebakaran atau ledakan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau membantu kepolisian dengan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM ilegal melalui Polri 110, guna menekan praktik kejahatan di sektor migas.(*)







