Lebih jauh, Maulana menyoroti kewajiban dunia usaha dalam menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Undang-undang telah mewajibkan perusahaan memberikan posisi pekerjaan sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
“Sudah ada yang menerapkan, seperti beberapa hotel dan kafe. Namun harus semakin diperluas, dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang sesuai,” tuturnya.
Maulana menutup pernyataannya dengan berharap Kota Jambi dapat tumbuh sebagai kota yang benar-benar inklusif, membuka akses yang setara bagi semua kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.
“Insya Allah, kota ini harus menjadi kota yang inklusif,” ujarnya.(*)







