Harga Emas Antam Turun Signifikan, Begini Rinciannya per 28 Februari 2025

Harga Emas Antam Turun Signifikan, Begini Rinciannya per 28 Februari 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (28/2) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp14.000 per gram.

Harga emas yang sebelumnya tercatat di angka Rp1.692.000 per gram kini menjadi Rp1.678.000 per gram.

Tak hanya harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut merosot, yakni turun menjadi Rp1.528.000 per gram.

Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga:  Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.502.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Baca juga: AC Milan Tumbang dari Bologna, Terpuruk di Posisi Kedelapan Serie A

Baca juga: Bersama Pemkab Tebo, Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg Menyambut Ramadan

Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Baca juga:  OJK Siapkan Jurus Tekan Saham Gorengan Jelang Demutualisasi BEI

Harga Pecahan Emas Batangan Antam per 28 Februari 2025

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan dari Logam Mulia Antam untuk pecahan-pecahan emas yang tercatat pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp889.000
  • 1 gram: Rp1.678.000
  • 2 gram: Rp3.296.000
  • 3 gram: Rp4.919.000
  • 5 gram: Rp8.165.000
  • 10 gram: Rp16.275.000
  • 25 gram: Rp40.562.000
  • 50 gram: Rp81.045.000
  • 100 gram: Rp162.012.000
  • 250 gram: Rp404.765.000
  • 500 gram: Rp809.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.618.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Bagi Anda yang tertarik membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga:  Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Buyback Jadi Rp2.464.000 per Gram

PPh 22 atas pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan penurunan harga emas ini, kini saat yang tepat untuk mempertimbangkan investasi emas, baik untuk tujuan jangka panjang maupun transaksi jual beli emas batangan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait