Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp13.000! Ini Rincian Pecahan per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat naik Rp13.000 menjadi Rp2.589.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas batangan Antam dan ketentuan pajaknya.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Jumat, tercatat naik sebesar Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penguatan.

Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.448.000 per gram.

Baca juga:  Keselamatan Berkendara Motor, Ini Tips dari PT Sinar Sentosa

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Baca juga:  Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.344.500

  • Emas 1 gram: Rp2.589.000

  • Emas 2 gram: Rp5.118.000

  • Emas 3 gram: Rp7.652.000

  • Emas 5 gram: Rp12.720.000

  • Emas 10 gram: Rp25.385.000

  • Emas 25 gram: Rp63.337.000

  • Emas 50 gram: Rp126.595.000

  • Emas 100 gram: Rp253.112.000

  • Emas 250 gram: Rp632.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.264.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000

Baca juga:  Update Harga Emas Antam Jumat: Naik Rp90 Ribu per Gram

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait