Salah satunya, program Rp100 juta per RT, sebagai bentuk langkah nyata dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.
“Beberapa faktor penyebab terjadinya TPPO, adalah, Kemiskinan, Pendidikan dan pengetahuan yang rendah, Pengangguran dan kesempatan kerja terbatas. Maka dari itu, kami Pemkot Jambi berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan, sehingga akan muncul Sumber Daya Manusia yang kreatif dan berdaya saing,” ucapnya.
“Kita harus berjuang dan mencegah anak-anak muda kita keluar negeri secara ilegal. Berikan pemahaman kepada masyarakat, terutama keluarga dengan ekonomi lemah, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas,” lanjutnya.
Maulana juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi TPPO melalui Call Center Bahagia 112 yang aktif 24 jam, atau layanan pengaduan UPTD PPA DPPMPA Kota Jambi di dengan Nomor 0813-8687-0227.
“Stop TPPO, mari bersama lindungi sesama dan wujudkan Kota Jambi Bahagia,” pungkas Wali Kota Maulana.
Dengan langkah konkret ini, kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menghapus segala bentuk perdagangan orang, melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Kota Jambi.
Dalam kesempatan ini juga menghadirkan Narasumber lainya,seperti Dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awalijon Putra dan perwakilan Kepolisian Resort Kota Jambi.
Pada kesempatan ini, dihadiri unsur Forkopimda Kota Jambi, Organisasi dan Lembaga Masyarakat, Komunitas, Mahasiswa, serta para Pelaku Usaha, sekaligus menjadi peserta pada kegiatan.(*)














Tinggalkan Balasan