Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2013, jabatan Ketua KONI tidak termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang bagi anggota Polri selama mendapat izin dan tidak menyalahi tugas pokok.
“Kalau ada gugatan soal rangkap jabatan, itu lebih kepada kekecewaan politis. Jangan rusak proses pembinaan olahraga hanya karena ketidakpuasan hasil Musorprovlub,” tegasnya.
Ia menilai, polemik yang muncul justru mengganggu stabilitas organisasi dan proses pembinaan atlet Jambi menjelang agenda kompetisi nasional.(*)







