Gubernur Aceh Bantah Isu Minta Bantuan PBB, Fokus Penanganan Bencana Lokal

Gubernur Aceh Muzakir Manaf membantah isu meminta bantuan PBB untuk penanganan bencana. Pemerintah fokus percepatan tanggap darurat dan pemulihan masyarakat terdampak melalui koordinasi lokal.

BANDAACEH, SEPUCUKJAMBI.ID Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, membantah keras kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi Aceh meminta bantuan langsung kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah.

Ia menegaskan informasi tersebut keliru dan tidak sesuai fakta.

Isu ini muncul setelah beredar kabar mengenai surat yang disebut dikirim Pemerintah Aceh ke PBB.

Baca juga:  Korban Banjir di Sumatera Dapat Bantuan Minimal Rp8 Juta per KK

Kabar tersebut memicu polemik publik terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menjalin komunikasi internasional.

Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya permintaan bantuan ke PBB. Ia menyebut terjadi kesalahan tafsir terhadap surat yang dimaksud.

“Saya tidak tahu apa-apa, sebenarnya keliru, (surat) bukan ke PBB, tapi kepada LSM yang ada di Aceh,” ujar Mualem.

Baca juga:  Ajakan Taubat dari Cak Imin Picu Debat Publik, Para Menteri Beri Tanggapan Berbeda

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan surat yang dikirim memang ada, namun ditujukan kepada lembaga atau mitra kemanusiaan lokal, bukan PBB.

Koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat penanganan dan pemulihan bencana, bukan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah.

Menurut Muhammad MTA, langkah ini wajar mengingat Aceh memiliki pengalaman panjang bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan sejak masa pemulihan pascatsunami 2004.

Baca juga:  Peduli Bencana, Satbrimob Polda Jambi Dirikan Jembatan Darurat di Sumatera Barat

Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada pelanggaran kewenangan karena tidak mengajukan permintaan resmi kepada organisasi internasional.

Pemerintah Aceh berharap klarifikasi ini meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Fokus utama tetap pada percepatan penanganan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat terdampak secara optimal melalui koordinasi yang sesuai ketentuan hukum.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait