Dukcapil Minta Segera Aktivasi IKD! Bagi Penerima Bansos di Kota Jambi

Penerima Bantuan Sosial di Kota Jambi diminta segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital melalui Dukcapil, gerai kecamatan, MPP, dan layanan jemput bola, kata Kepala Dukcapil Nirwan Ilyas.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi mengimbau seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD ini menjadi syarat penting dalam rangka digitalisasi bantuan sosial di Kota Jambi, yang ditetapkan sebagai pilot project digitalisasi Bansos Tahun 2026 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).

 “Kami mengimbau seluruh penerima Bansos di Kota Jambi untuk segera mengaktivasi IKD,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

Baca juga:  Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Layanan Dukcapil kata dia, siap memfasilitasi aktivasi. Baik di kantor, gerai kecamatan, Mall Pelayanan Publik, maupun melalui layanan jemput bola.

“Petugas akan mendampingi agar proses ini mudah dan cepat,” timpalnya.

Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD di:

Selain itu, Dinas Dukcapil akan membuka layanan di luar jam kerja pada hari Sabtu untuk memudahkan masyarakat.

Bagi kelompok yang ingin melakukan aktivasi secara kolektif, dapat mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Baca juga:  Bersama Forkopimda Wali Kota Jambi Tinjau Gereja dan Pos Pam! Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan layanan jemput bola, bekerja sama dengan Camat, Lurah, dan Ketua RT, agar masyarakat yang kesulitan datang ke lokasi aktivasi tetap dapat terlayani.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, yang dikeluarkan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M pada 22 Desember 2025.

Surat edaran ini menjadi pedoman percepatan transformasi digital layanan publik dan digitalisasi Bansos di Kota Jambi.

Baca juga:  Sekda Sungai Penuh Yakini Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Menjelang Momen Ramadan 1446 H

Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi dan dapat diverifikasi melalui scan QR code, sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008.

Dengan aktivasi IKD, masyarakat penerima Bansos dapat memanfaatkan bantuan sosial secara lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan publik di Kota Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait