Dua WNA Asal Yaman Ditangkap di Jambi, Nekat Ajukan Paspor RI dengan Dokumen Diduga Palsu

Dua WNA asal Yaman dideportasi dari Jambi setelah diduga mencoba memperoleh paspor Indonesia secara ilegal. Simak kronologi lengkap, modus pengajuan DPRI, dan pasal yang menjerat keduanya dalam kasus pelanggaran keimigrasian 2026.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya dua warga negara asing (WNA) asal Yaman untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah berhasil digagalkan petugas imigrasi di Jambi.

Keduanya berinisial FAM (27) dan AHM (24) kini telah ditetapkan untuk dideportasi.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi setelah menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun upaya memperoleh dokumen resmi negara secara ilegal.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pelecehan di Kosan Jaluko

Kasus ini bermula saat FAM dan AHM tiba di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026.

Keduanya masuk menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari.

Alih-alih berwisata, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.

Pada 29 Januari 2026, keduanya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi didampingi dua WNI dan membawa sejumlah dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, serta kutipan akta kelahiran.

Kecurigaan muncul ketika proses wawancara dan perekaman biometrik berlangsung. Petugas mendapati keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam bahasa Indonesia.

Baca juga:  PETI di Bungo: Excavator Diamankan, Pelaku Lari ke Semak

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, FAM dan AHM mengakui sebagai warga negara Yaman.

Mereka menyebut pengajuan DPRI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Namun hingga kini, sosok tersebut belum berhasil dilacak.

Petugas turut mengamankan paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, serta dokumen kependudukan Indonesia yang digunakan untuk pengajuan permohonan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, Pasal 126 huruf c tentang upaya memperoleh Dokumen Perjalanan RI secara tidak sah, serta Pasal 75 mengenai tindakan administratif keimigrasian.

Baca juga:  Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

Izin tinggal FAM dan AHM telah dibatalkan. Saat ini keduanya ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dan pengusulan masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi aktivitas orang asing yang mencurigakan dan segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat.

Pihak imigrasi juga menduga kedua WNA tersebut kemungkinan menjadi korban penipuan oleh oknum yang masih dalam proses penyelidikan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait