Sesuai Standar Pelayanan
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Respons cepat dan koordinasi antara Damkar dan PSC 119 menjadi kunci keberhasilan evakuasi pasien dalam kondisi khusus tersebut.(*)







