JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting disetujui oleh DPRD Kota Jambi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).
Ketiga ranperda tersebut dipandang strategis dan berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Jambi dalam lima tahun ke depan.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memberikan apresiasi atas kinerja legislatif yang dinilai responsif dan produktif dalam merespon kebutuhan pemerintah daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Jambi, pembahasan tiga Ranperda ini berjalan sangat cepat, efektif, dan sinergis. Ini menunjukkan semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujar Maulana.
Tiga Ranperda yang Disetujui DPRD Kota Jambi:
-
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) – untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana secara mandiri di tingkat kota. Selama ini, penanganan bencana masih menjadi bagian dari Damkar.
-
Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 – perubahan struktur perangkat daerah, termasuk peningkatan tipe organisasi perangkat daerah dari tipe B menjadi tipe A untuk beberapa dinas strategis.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 – sebagai peta jalan pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan, selaras dengan visi “Kota Jambi Bahagia”.
Maulana menyebut ketiga ranperda ini merupakan instrumen penting. Pembentukan BPBD, misalnya, sangat diperlukan untuk mempercepat respons terhadap potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Selain itu, perubahan struktur organisasi akan memperkuat kapasitas OPD dalam menangani isu-isu pembangunan yang semakin kompleks.
“Empat OPD akan dinaikkan statusnya menjadi tipe A, dan ada kebutuhan penambahan pejabat struktural agar mampu menyesuaikan dengan beban kerja yang meningkat,” jelasnya.
Terkait RPJMD 2025–2029, Maulana berharap seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan pembangunan ini sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan harapannya agar ketiga peraturan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD mendukung penuh langkah-langkah strategis Pemerintah Kota Jambi. Kami berharap produk hukum ini bisa membawa dampak positif yang luas,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tokoh masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan