Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Dengarkan

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi berharap dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba. (*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Dengan Semangat BALIKAT, Wali Kota Jambi Dorong Anak Muda Jadi Kreator Digital Handal

Pos terkait