Ditbinmas Polda Jambi Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di SMKN 5

* Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp10 miliar

* Tindakan Tambahan: Penyitaan aset, pemblokiran situs, dan penutupan platform.

Kepala Sekolah dan jajaran guru SMKN 5 Jambi menyambut baik kehadiran Ditbinmas Polda Jambi dalam kegiatan ini.

MPLS sendiri bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sekaligus membentuk karakter siswa yang positif dan disiplin sejak dini.

Tema kegiatan MPLS tahun ini adalah, “Mewujudkan Sekolah Bahagia, Anak Ceria, dan Masa Depan Luar Biasa.”

Pihak sekolah berharap, kegiatan semacam ini terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berprestasi.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Pos terkait