JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka pengenalan lingkungan sekolah (PLS) di SMKN 5 Kota Jambi, Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 50, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan berlangsung aman serta kondusif.
Total peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 500 siswa baru dan 30 panitia MPLS.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Ditbinmas Polda Jambi menyampaikan materi bertema, “Upaya Ditbinmas dalam Fungsi Pre-emtif Harkamtibmas: Cegah Narkoba dan Judi Online di Lingkungan Sekolah.”
Materi disampaikan oleh Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., yang mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.
AKBP Dadang menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif, serta menumbuhkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan maraknya judi online.
AKBP Dadang menjelaskan berbagai bentuk judi online yang kerap menyasar pelajar dan anak muda, antara lain:
1. Kasino Online: slot, permainan kartu (poker, blackjack, baccarat), roulette
2. Taruhan Olahraga: sepak bola, basket, tenis
3. Poker Online: permainan antar pemain, turnamen
4. Lotere Online: pembelian tiket & partisipasi undian
5. Taruhan Esports: pertandingan game kompetitif
6. Permainan Lainnya: bingo, keno, dan lainnya yang berbasis digital.
Dalam sesi penyuluhan, siswa juga diberikan edukasi tentang cara mencegah kecanduan judi online, di antaranya:
* Pendidikan & Kesadaran Dini tentang risiko judi online
* Pengawasan Orang Tua terhadap aktivitas internet anak
* Alternatif Positi seperti hobi, ekstrakurikuler, dan olahraga
* Pengelolaan Keuangan yang Baik
* Dukungan Sosial dan Komunitas
* Pemblokiran Akses ke Situs Judi
* Mencari Bantuan Profesional bila diperlukan
Pihak Ditbinmas juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku judi online. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
* Pasal 303 KUHP: Hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp25 miliar
* Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp10 miliar
* Tindakan Tambahan: Penyitaan aset, pemblokiran situs, dan penutupan platform.
Kepala Sekolah dan jajaran guru SMKN 5 Jambi menyambut baik kehadiran Ditbinmas Polda Jambi dalam kegiatan ini.
MPLS sendiri bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah sekaligus membentuk karakter siswa yang positif dan disiplin sejak dini.
Tema kegiatan MPLS tahun ini adalah, “Mewujudkan Sekolah Bahagia, Anak Ceria, dan Masa Depan Luar Biasa.”
Pihak sekolah berharap, kegiatan semacam ini terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berprestasi.(*)
Tinggalkan Balasan