Ditanya Soal Pembukaan Kembali, Pihak Helen’s Play Mart Jawab ‘Tak Tahu Bang’

Ditanya Soal Pembukaan Kembali, Pihak Helen’s Play Mart Jawab ‘Tak Tahu Bang’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Usai menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.

Seorang pria berbadan gempal yang mengenakan baju hitam tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal nasib usaha hiburan malam yang telah disegel sejak Februari lalu.

Ketika disinggung apakah Helen’s Play Mart akan kembali beroperasi, ia hanya menjawab singkat,

“Tak tahu, bang,” ujarnya singkat sambil buru-buru masuk ke dalam mobil putih yang sudah ditunggu rekan-rekannya.

Sikap bungkam dari perwakilan Helen’s Play Mart ini menambah tanda tanya besar di tengah upaya mereka yang terus melobi agar bisa kembali membuka usaha tersebut.

Sebelumnya, polemik Helen’s Play Mart kembali mencuat setelah manajemen menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk melakukan beberapa perubahan, termasuk pada desain pintu masuk.

Pertemuan itu turut dihadiri Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, dan perwakilan LAM Kota Jambi.

Namun demikian, sejumlah alasan kuat menjadi dasar mengapa tempat hiburan malam tersebut dianggap tidak layak untuk kembali beroperasi:

1. Dekat Rumah Dinas Gubernur 

Helen’s Play Mart berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dinilai tidak elok secara etika dan mengganggu citra lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Pengembangan Kawasan Wisata Religi  

Letaknya yang berdekatan dengan kawasan wisata religi Jambi Kota Seberang dianggap tidak sejalan dengan upaya Pemkot dalam membangun wilayah yang religius dan kondusif.

3. Dekat dengan Tiga Rumah Sakit  

Baca juga:  Kembali Beroperasi, Ini Status Legal Helen’s Play Mart di Mata Satpol PP Kota Jambi

Keberadaannya di sekitar RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan pasien.

4. Diduga Langgar Perda Alkohol  

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

5. Izin Usaha Belum Lengkap  

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum mengantongi izin operasional secara lengkap, sehingga penyegelan dilakukan sesuai prosedur.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda  

Keterbukaan akses terhadap alkohol dan konsep hiburan malam dinilai berisiko terhadap moral dan masa depan anak muda di Jambi.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, juga telah memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya hanya mendampingi Tim Terpadu dan akan bertindak jika ke depannya ditemukan pelanggaran.

“Kami akan turun kalau usaha tersebut kembali buka dan ada pelanggaran. Tapi sejauh ini, kami hanya bertugas mendampingi dan mengawal,” ungkapnya.

Dengan semakin kuatnya desakan publik dan tokoh masyarakat, banyak pihak berharap Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen, demi menjaga ketertiban umum dan moralitas generasi muda di Kota Jambi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design