SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) merek RKE di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan serius setelah diduga beredar tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa AMDK merek RKE sudah dipasarkan selama beberapa bulan terakhir, khususnya di wilayah Kumun, Kecamatan Kumun Debai.
Ironisnya, produk ini tetap dijual bebas meski belum mengantongi legalitas sesuai peraturan yang berlaku.
Air minum RKE dijual dalam kemasan gelas dengan harga sekitar Rp20 ribu per dus di tingkat pengecer.
Dugaan peredaran tanpa izin BPOM dan SNI menunjukkan adanya pengawasan yang lemah atau minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk ini diproduksi di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, tanpa melalui uji kelayakan dan sertifikasi resmi sebagaimana diwajibkan bagi setiap produk pangan.
Seorang konsumen yang sempat mengonsumsi AMDK RKE mengaku terkejut saat mengetahui produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan label SNI.
“Kalau tahu dari awal tidak ada izin BPOM dan SNI, tentu saya tidak akan mengonsumsinya,” ungkap konsumen tersebut.
Secara hukum, peredaran produk tanpa izin BPOM tergolong ilegal dan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya.
Selain itu, peredaran AMDK tanpa SNI melanggar UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Produk pangan yang beredar tanpa label halal juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menertibkan peredaran AMDK ilegal demi melindungi kesehatan publik.
Kepala Desa Renah Kayu Embun hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar terkait dugaan produksi RKE ilegal.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan keamanan produk pangan, memeriksa izin BPOM, label SNI, dan sertifikasi halal sebelum membeli atau mengonsumsi.(*)







