DIDUGA SLOGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DIJADIKAN ALAT KEJAHATAN

Peredaran brosur sebagaimana dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.

Dimana slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu kejahatan, yang membuat tidak tecapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.

Bertolak dari situ dalam melihat beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class), menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.

Padahal secara filosofis diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.

Disisi lain penjahat diartikan sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain (egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada tatanan penyelenggaraan negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar hadir ditengah-tengah mereka.

Diantara kebijakan yang dapat digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Harga Beras Premium Naik 11 Persen, Pemkot Jambi Siapkan Distribusi Cadangan Pangan

Pos terkait