JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun asal Kebun Kopi, Kota Jambi, yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan di RSUD Abdul Manap, resmi melayangkan somasi terhadap pihak rumah sakit.
Mereka menduga telah terjadi kelalaian medis dan penanganan yang tidak maksimal.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh sang ayah, Dedi Harianto, bersama kuasa hukumnya, Bahari, SH, M.Si, menyusul hasil forum klarifikasi yang digelar bersama manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, Selasa (5/8/2025).
Keluarga menilai pertemuan itu belum menjawab substansi tuntutan mereka.
Affan sebelumnya mengalami demam berkepanjangan lebih dari dua minggu.
Setelah penanganan awal di Puskesmas Kebun Kopi, ia dirujuk ke RSUD Abdul Manap.
Namun menurut pihak keluarga, dokter yang memeriksa di poli anak tidak fokus dan sibuk membimbing koas saat pemeriksaan berlangsung.
“Dokter justru terlihat membagi perhatian ke Koas, bahkan menegur mereka saat pemeriksaan. Ini menimbulkan kesan ketidakprofesionalan,” ujar Bahari.
Usai pemeriksaan, dokter meresepkan obat tanpa merekomendasikan rawat inap.
Namun kondisi Affan memburuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia muntah cairan kuning dan hijau, tubuhnya lemas, hingga akhirnya dibawa kembali ke IGD.
Menurut penuturan keluarga, dokter jaga menyatakan bahwa kondisi pasien sudah kritis dan terlambat mendapat penanganan.
Padahal Affan baru saja diperiksa sehari sebelumnya di RS yang sama.
Setelah upaya penyelamatan selama 20 menit, Affan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.
“Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pemeriksaan penunjang seperti tes darah atau rontgen, serta alasan tidak disarankan rawat inap sejak awal,” lanjut Bahari.
Somasi ini, menurut keluarga, adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar audit medis dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur yang fatal di kemudian hari.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak RSUD Abdul Manap menegaskan bahwa prosedur medis telah dijalankan sesuai SOP rumah sakit pendidikan.
Mereka menyebut bahwa pembimbingan terhadap koas merupakan bagian dari kewajiban akademik dan tidak mempengaruhi kualitas layanan.(*)
Tinggalkan Balasan