Di PHK Sepihak hingga Upah Tak Dibayar? Warga Jambi Bisa Lapor ke Polda via WA, Ini Caranya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi membuka Hotline Layanan Pengaduan Desk Ketenagakerjaan, sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh di Provinsi Jambi.

Layanan ini menjadi bagian dari program nasional Desk Ketenagakerjaan Polri, yang dibentuk di seluruh Polda untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga:  Kartu Bahagia hingga Bank Harkat, Ini 11 Program Unggulan Kota Jambi di Bawah Kepemimpinan Maulana-Diza

Di wilayah hukum Polda Jambi, layanan ini dikelola langsung oleh Ditreskrimsus.

Masyarakat kini bisa melaporkan berbagai kasus ketenagakerjaan, antara lain:

* Pelanggaran hak pekerja

* PHK sepihak (Pemutusan Hubungan Kerja)

* Upah tidak dibayarkan

* Tindak pidana ketenagakerjaan lainnya

Desk Ketenagakerjaan ini terbuka untuk pengaduan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Baca juga:  Wawako Diza Resmi Pimpin KORMI Kota Jambi, Ini Pesan Wali Kota Maulana

Untuk mempermudah akses, Polda Jambi menyediakan layanan via Hotline WhatsApp di nomor +62 822-8046-9220.

Selain layanan WhatsApp, masyarakat juga dapat mengikuti update kegiatan dan informasi terbaru dari Desk Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @ditreskrimsus\_jambi.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi pekerja yang mengalami ketidakadilan, serta menjadi wadah yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat dalam mencari keadilan hukum.

Baca juga:  Kota Jambi Pecahkan Rekor MURI, 1.200 Pegawai Ikuti Pelatihan Bantuan Hidup Dasar INASIA

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan bermartabat.

image_pdfimage_print

Pos terkait