, , ,

Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Muara Sabak, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, memimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan barang hasil razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Tanjung Jabung Timur, termasuk Kapolres Tanjabtim, Kepala BNN Tanjabtim, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari, dan Kodim Tanjung Jabung.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, pungutan liar, dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Dalam amanatnya, Hidayat menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan Lapas dan Rutan di wilayah Jambi benar-benar Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Lebih lanjut Ia menginstruksikan seluruh jajaran UPT untuk melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil serta meningkatkan deteksi dini guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Pastikan Lapas dan Rutan benar-benar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Kita harus melakukan deteksi dini serta melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegas Hidayat dalam sambutannya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan deklarasi, tim dari Kanwil Ditjenpas Jambi yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Dimas Krisna, dan Kabid Pengamanan, Mukhtar, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan.

Tindakan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam kamar tahanan.

Sebagai tindak lanjut, hasil razia yang telah dikumpulkan selama periode Januari hingga Februari 2025 dimusnahkan di lapangan dalam Lapas.

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari praktik ilegal.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design