SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir, secara terbuka membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pertemuan dengan Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Gubernur Jambi Al Haris, dan Anggota DPR RI Dapil Jambi Edi Purwanto di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (20/8), Burhanuddin menegaskan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen redistribusi tanah yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak pernah menandatangani surat rekomendasi itu. Kalau memang ada, berarti dokumen itu cacat atau bodong, dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin, yang juga dikenal dengan sapaan Cik Bur.
Kasus ini berkaitan dengan program TSM Satuan Permukiman 4 (SP4) yang dilaksanakan pada 2009 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bekerja sama dengan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Program ini diperuntukkan bagi 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran — masing-masing 100 KK dari Muaro Jambi dan Pati — yang seharusnya menerima lahan seluas 2 hektare per KK.
Namun, di lapangan, peserta hanya menerima lahan seluas 0,75 hektare atau sebatas tempat tinggal saja.
Sisa lahan yang seharusnya dialokasikan ternyata telah lebih dulu digarap sejak 1996 dan pada 2008 telah diterbitkan SHM kepada 105 penggarap oleh BPN Muaro Jambi melalui program redistribusi tanah.
Menurut BPN, redistribusi itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kala itu, yaitu Burhanuddin Mahir, yang menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi.
Namun, Burhanuddin membantah keras.
“Tidak mungkin saya merekomendasikan redistribusi pada 2008, sedangkan kesepakatan program transmigrasi baru dilakukan 2009. Ini jelas ada rekayasa,” jelasnya di hadapan Menteri Transmigrasi.
Ia juga menyebut bahwa struktur PPL yang ia pimpin terdiri dari unsur BPN, dinas terkait, dan pejabat daerah lainnya.
Jika memang ada rekomendasi, maka dokumen tersebut seharusnya bisa dibuktikan keasliannya.
“Kalau tidak ada dokumennya, berarti itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangan,” tambahnya.
Burhanuddin telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam rangka penyidikan.
Selain dirinya, tim penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak terkait seperti pejabat dari BPN, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta beberapa mantan pejabat kecamatan, desa, dan masyarakat yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini hingga kini belum menemukan titik terang dan terus diselidiki aparat penegak hukum.(*)
Tinggalkan Balasan