Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan: Kapendam TNI Sebut Ada Oknum yang Terlibat

LAMPUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menegaskan bahwa seluruh pelaku dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, harus diusut tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada pelaku yang lolos. Saat ini, anggota kami yang terlibat sudah menyerahkan diri dan tengah diperiksa oleh Denpom II/3 Lampung,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Eko juga mengungkapkan kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik perjudian ilegal ini. Dugaan ini muncul setelah adanya kesaksian dari anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa.

Berdasarkan keterangan saksi dari anggota kami, ada indikasi bahwa Polsek Negara Batin menerima setoran dari hasil judi sabung ayam,” ungkapnya.

Baca juga:  Terungkap Isu Dugaan Aliran Dana Judi Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Saat Penggerebekan

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung lama dan didukung oleh sejumlah pihak.

Investigasi kini difokuskan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

Selain dugaan aliran dana ke oknum aparat, penyelidikan juga dilakukan terhadap penemuan senjata api laras panjang dan tiga butir peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

Senjata dengan kaliber 5,56 milimeter tersebut ditemukan tidak jauh dari arena judi sabung ayam. Biasanya, jenis senjata ini digunakan oleh TNI atau Polri.

Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah senjata tersebut organik atau rakitan.

“Saat ini kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait asal senjata tersebut, jelas Eko.

Selain itu, investigasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik tiga butir peluru yang ditemukan di lokasi.

Pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan melalui uji balistik di Bareskrim Polri guna memastikan keterkaitannya dengan insiden yang terjadi.

“Kami masih menunggu hasil uji balistik untuk mengetahui lebih pasti kepemilikan peluru tersebut,” tambahnya.

Kasus ini terus dikembangkan oleh tim investigasi gabungan. TNI dan Polri berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang bisa lolos dari tanggung jawab,” tegas Eko. (*)




Terungkap Isu Dugaan Aliran Dana Judi Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Saat Penggerebekan

LAMPUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Ada sejumlah Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, yang berujung pada tewasnya tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan.

Menurut Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun dan diduga menjadi ladang keuntungan bagi sejumlah pihak, termasuk oknum dari kepolisian dan TNI.

Eko mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan adanya praktik bagi-bagi uang dari hasil judi tersebut.

“Sudah satu tahun praktik ini berjalan, dan ada aliran dana ke berbagai pihak. Bahkan, Polsek dan Koramil juga ikut menikmati keuntungan dari judi ini,” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Dugaan ini diperkuat oleh dua saksi utama yang saat ini masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom), yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah—keduanya diduga terlibat dalam penembakan polisi saat penggerebekan.

“Dari keterangan saksi, memang ada setoran uang. Judi pasti ada keuntungan, dan uang itu mengalir ke berbagai pihak, tambahnya.

Meski demikian, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan siapa saja oknum yang terlibat dalam jaringan perjudian ini.

Selain aliran dana, Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Yogi Muhamanto, mengungkapkan bahwa, Polsek Negara Batin dan Pos Ramil Negara Batin sebenarnya sudah mengetahui keberadaan arena sabung ayam ini.

Yogi juga menyebut bahwa hubungan antara Kapolsek Negara Batin, Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, dan Komandan Pos Ramil, Peltu Lubis, sebelumnya sangat baik.

“Setiap ada jadwal sabung ayam, Peltu Lubis selalu memberi tahu Lusiyanto. Ketika Lubis meminta izin, jawaban Kapolsek adalah ‘silakan, yang penting aman’. Dalam konteks ini, ‘aman’ berarti ada setoran uang,” jelas Yogi.

Namun, hubungan antara kedua belah pihak belakangan memburuk, yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya penggerebekan berdarah ini.

Saat ini, investigasi masih berjalan untuk mencari tahu penyebab konflik yang akhirnya memicu baku tembak dan menewaskan tiga anggota kepolisian,” lanjut Eko.

Pada Senin (17/3/2025) sore, sebanyak 17 personel kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Lusiyanto mendatangi lokasi judi sabung ayam. Awalnya, situasi terlihat aman, namun sekitar pukul 16.50 WIB, tiba-tiba mereka diserang oleh tembakan misterius.

Insiden ini menyebabkan tiga anggota kepolisian gugur di tempat, yakni Iptu Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto – Anggota Polsek Negara Batin dan Bripda M Ghalib Surya Ganta – Anggota Satreskrim Polres Way Kanan.

Kasus ini kini menjadi fokus utama penyelidikan tim gabungan, yang berusaha mengungkap pihak mana saja yang terlibat dalam praktik perjudian ini, termasuk kemungkinan adanya oknum lain di kepolisian maupun TNI yang turut menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Kami berharap semua pihak yang terlibat, baik dari TNI maupun kepolisian, dapat diusut tuntas dan dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Eko.(*)




Polda Jambi Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan 2025, Ribuan Paket Sembako Dibagikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengadakan Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025 secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025.

Acara ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan personel Polri serta berbagi keberkahan dengan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Bertempat di lapangan hitam Polda Jambi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, serta dihadiri oleh Wakapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, dan para pengurus Bhayangkari.

Acara ini juga terkoneksi secara virtual dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Zoom Meeting.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Kestabilan Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Angso Duo selama Ramadan

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Dalam sambutannya, Kapolri mengajak seluruh jajaran Polri untuk mempererat solidaritas dan terus berbagi dengan sesama, terutama di bulan penuh berkah ini.

Setelah seremoni pembukaan, Kapolda Jambi dan pejabat Polda Jambi meninjau stand Bazar Ramadhan Polri Presisi yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok bagi personel Polri dan masyarakat.

Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 2.300 paket sembako telah disalurkan kepada personel Polda Jambi, termasuk Pama, Bintara, Tamtama, PNS Polri, dan CS Polda Jambi.

Setiap paket sembako berisi, Beras, Minyak goreng, Tepung terigu, Telur dan Gula pasir. Harga per paket hanya Rp 70.000, sehingga lebih terjangkau bagi seluruh anggota kepolisian.

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Puji Langkah Pemkot Jambi, Tertibkan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar

Baca juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026: 4 Tim Asia Bisa Lolos Lebih Awal, Berikut Skenarionya

Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga besar Polri serta mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan,” ujar Kapolda Jambi.

Selain bazar sembako murah, kegiatan ini juga mencakup Bakti Sosial (Baksos) Ramadhan Bhayangkari 2025.

Bantuan sosial ini diberikan kepada 500 penerima manfaat, yang terdiri dari Warakawuri (istri anggota Polri yang telah wafat), Petugas kebersihan, Pengurus masjid Polda Jambi, Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, Guru-guru di TK Kemala Bhayangkari.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari bentuk kepedulian Polri dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta memperkuat hubungan dengan masyarakat selama bulan Ramadan.(*)




Mengungkap Praktik Perambahan Hutan Ilegal di Tanjab Timur Jambi oleh PT MPG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Praktik perkebunan ilegal tampaknya masih terus berlangsung di Indonesia, termasuk di Jambi.

Ribuan hektare lahan di daerah ini telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas.

Salah satu lokasi yang diduga sebagai perkebunan ilegal adalah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, yang luasnya terbentang tanpa adanya izin perkebunan yang sah.

Perkebunan tersebut diduga milik Ahin, seorang pengusaha keturunan di Jambi. Melalui PT Mitra Prima Giatabadi (MPG), Ahin menguasai ribuan hektare lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah hasil analisis data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Timur yang menunjukkan bahwa, area tersebut tidak terdaftar di BPN Tanjabtim sebagai lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Ironisnya, investigasi yang dilakukan oleh Feradi WPI Tanjab Timur – Jambi mengungkapkan bahwa, sekitar setengah dari luas perkebunan Ahin berada di dalam kawasan hutan negara atau hutan lindung.

Ini menambah keprihatinan terhadap praktek ilegal yang terus berlanjut tanpa adanya penegakan hukum yang berarti.

Menurut penelusuran tim harus.id, Ahin telah memulai aktivitas perambahan lahan ini sejak 2005 hingga kini.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas terhadapnya, padahal ini merupakan pelanggaran serius.

Praktik perkebunan ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat, mengingat dampaknya terhadap ekosistem alam, yang dapat memperburuk bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi, dan pencemaran air.

Mirza Azhari, praktisi hukum muda dari Feradi DPC Tanjab Timur – Jambi, mengimbau agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan mengusut praktik perkebunan ilegal dan perambahan hutan di Jambi, khususnya yang melibatkan PT MPG.

Menurut Mirza, berdasarkan investigasi yang ada, banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan semakin memperburuk situasi.

“Saya mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya mengusut kasus perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama yang dilakukan PT MPG,” ujar Mirza dengan nada tegas.

Mirza juga menambahkan bahwa, Ahin berusaha mengubah status lahan tersebut menjadi kawasan perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim.

Namun, pengajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak desa.

Ironisnya, nama-nama yang terdaftar dalam kelompok tani tersebut tidak semuanya berasal dari penduduk setempat, bahkan sebagian besar adalah pekerja kebun yang dipekerjakan oleh PT MPG.

Selain itu, PT MPG juga diduga telah merampas lahan milik warga, seperti lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Mat Talepong.

Lahan tersebut yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi keluarga Talepong, kini sudah dikuasai oleh perusahaan tersebut.

Ahli waris Mat Talepong pun telah berusaha mencari keadilan melalui gugatan mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu, namun hasilnya tetap nihil.

Meskipun telah membawa bukti dan saksi kepemilikan, pihak Ahin tetap tidak mau mengembalikan lahan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahin. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ahin pun tidak mendapat respon, meskipun pesan tersebut telah terbaca.

Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktek ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.(*)




Tragis! Pelajar Jambi Tewas Terlindas Tronton di Jalan Lintas Jambi-Merlung

Muaro Jambi, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung, tepatnya di RT 13 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Insiden tragis ini menewaskan seorang pelajar setelah terjatuh dari motor dan terlindas truk tronton pada Selasa siang (18/3).

Kasatlantas Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaludin membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sebuah mobil Hino Tronton BG 8611 MX melaju dari arah Merlung menuju Jambi.

Secara tiba-tiba, sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang dikendarai korban datang dari sebelah kiri truk dan berusaha masuk ke badan jalan dari bahu jalan. Namun, motor tersebut menyenggol ban belakang kiri tronton, menyebabkan para penumpangnya terjatuh. Nahas, salah satu korban, Rara Anggraini (16), warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, tewas di tempat setelah terlindas roda belakang tronton.

Baca juga:  Laka Lantas di Jalan Sarolangun-Tembesi, Satu Tewas, Dua Terluka

Baca juga:  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Sementara itu, dua teman korban, Deca (16) dan Wulan, yang juga berasal dari Desa Pulau Kayu Aro, mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini dan segera mendapat perawatan medis.

“Sopir tronton, Mawardi Bin Mukdi (47), warga Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Saaludin.

Kecelakaan ini menjadi pengingat betapa pentingnya berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur lintas yang ramai oleh kendaraan besar. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih waspada demi keselamatan bersama.(*)

 




Kasus PJU Kerinci Memanas: Kejari Sungai Penuh Periksa Pejabat dan Anggota DPRD

SUNGAIPENUH, SEPUCUKAJMBI.ID – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 semakin memasuki babak baru.

Kejari Sungai Penuh kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat.

Menariknya, pemeriksaan kini turut menyasar mantan pimpinan DPRD Kerinci serta sejumlah anggota DPRD, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan telah dilakukan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Kerinci yang menjabat pada 2023, serta beberapa anggota dewan lainnya, termasuk mereka yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga:  Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi, membenarkan bahwa unsur pimpinan DPRD dan anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, proyek PJU ini berasal dari pokok pikiran (Pokir) dewan, sehingga keterlibatan mereka dalam perencanaan dan penganggaran perlu diklarifikasi.

Kami meminta keterangan dari unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya, termasuk beberapa anggota yang masih menjabat dan yang kini duduk di DPRD Provinsi. Selain itu, Sekwan juga diperiksa untuk memastikan apakah proyek ini benar-benar masuk dalam pembahasan dan perencanaan,” ujar Andi Sugandi.

Baca juga:  Walikota Sungai Penuh Tinjau Sungai Cangkin Pasca Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur

Baca juga:  Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

Ketika ditanya apakah ada anggota dewan yang mengakui menerima fee dari proyek PJU tersebut, Kasi Intel Kejari hanya tersenyum dan menyebut bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

Itu bagian dari materi penyidikan yang sedang kami dalami,” ucapnya sambil tertawa.

Kejaksaan sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan masih terus berlangsung hingga seluruh pihak yang terkait diperiksa.

Sebagai informasi, Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci guna mencari bukti tambahan terkait kasus ini.

Baca juga:  Polsek Air Hangat Timur Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci

Baca juga:  KPK Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jawa Barat

Dugaan korupsi proyek PJU ini mencakup anggaran sebesar Rp5,4 miliar yang dialokasikan pada tahun 2023.

Masyarakat kini menanti langkah tegas kejaksaan dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika terbukti ada penyelewengan dana, maka dipastikan bakal ada pihak yang dijerat hukum.(*)




KPK Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi di Bank Jawa Barat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kasus ini terus bergulir setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyelidikan kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah disita kepada Ridwan Kamil.

“Dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, serta barang bukti elektronik. Kami perlu mengonfirmasi temuan ini kepada yang bersangkutan,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Meskipun demikian, KPK belum menentukan waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Asep menegaskan bahwa dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.

“Nanti dikabari,” ujarnya singkat ketika ditanya soal jadwal pemeriksaan.

Selain Ridwan Kamil, KPK juga berencana memanggil banyak saksi lain guna memperjelas alur dugaan korupsi di Bank BJB.

Asep menekankan pentingnya menghimpun informasi yang komprehensif untuk merangkai konstruksi perkara ini secara utuh.

“Pemanggilan saksi akan dilakukan sebanyak mungkin, karena kami perlu mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar perkara ini memiliki jalan cerita yang jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil menyatakan siap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berjanji untuk kooperatif jika dibutuhkan dalam penyelidikan.

KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun kronologi dugaan korupsi yang terjadi.(*)




Polda Jambi Pastikan Kestabilan Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Angso Duo selama Ramadan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDMemasuki hari ke-15 bulan Ramadan 1446 H, Satgas Pangan Polda Jambi terus memantau ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok di pasar tradisional Angso Duo.

Pemantauan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) untuk memastikan kebutuhan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri tetap terjaga.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin oleh AKBP Hernawan Rizky, melakukan pengecekan terhadap beberapa komoditas penting seperti daging ayam ras, daging sapi segar dan beku, serta minyak kita.

Baca juga:  Satgas Pangan Polda Jambi: Stok Bawang Merah Cukup, Harga Tetap Terkendali

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Berdasarkan hasil pantauan di pasar, harga bahan pokok yang diperiksa adalah sebagai berikut:

  • Daging Ayam Ras: Rp 28.000 – Rp 30.000 per kilogram
  • Daging Sapi Segar: Rp 130.000 per kilogram
  • Daging Sapi Beku: Rp 98.000 – Rp 118.000 per kilogram
  • Minyak Kita: Rp 15.700 per liter

AKBP Hernawan Rizky, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang signifikan selama bulan Ramadan.

Ia juga menambahkan bahwa stok bahan pokok seperti daging dan minyak masih tercukupi.

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali melakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya kenaikan harga. Stok bahan pokok di pasar masih aman dan stabil,” ujar AKBP Hernawan Rizky.

Secara keseluruhan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok daging ayam ras, daging sapi segar, daging beku, dan minyak kita dalam kondisi aman, dan harga masih stabil selama bulan suci Ramadan.

Baca juga:  Ivan Wirata Ajak Semua Perusahaan Jambi Dukung Zero ODOL

Baca juga:  DPD PDI Perjuangan Jambi Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Rakyat Gaza di Bulan Ramadan

Dengan adanya pemantauan rutin dari Satgas Pangan Polda Jambi, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan atau lonjakan harga bahan pokok selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)




Hasto Kristiyanto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekjen DPP  PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota  KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 2019-2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, yang sebelumnya memenangkan Riezky Aprilia, kepada tersangka Harun Masiku.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengungkapkan bahwa suap tersebut merupakan bagian dari upaya Hasto, bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk memuluskan PAW tersebut.

“Perbuatan melawan hukum ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar JPU saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Selain memberi suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, sebagai tindakan pencegahan terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK.

Perintah untuk merendam ponsel tersebut diduga dikeluarkan oleh Hasto setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi penyidik KPK yang akan melakukan penyitaan.

Baca juga:  Bupati Sarolangun Ajak ASN Ikut Gerakan Gemastajid Maju, Ciptakan Kebersamaan dalam Ibadah

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Tindakannya ini membuat Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, saat KPU menerima informasi bahwa Nazarudin Kiemas, calon legislatif DPR Dapil Sumsel I dari PDI Perjuangan, meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Berdasarkan informasi ini, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan yang kemudian mengonfirmasi kematian Nazarudin melalui surat tertanggal 11 April 2019.

Setelah itu, dilakukan pemungutan suara ulang dengan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak.

Baca juga:  Jonathan Christie Gagal Pertahankan Gelar Tunggal Putra All England 2025

Baca juga:  Warga Sei Pinang Hanyut di Sungai Batang Bungo, Pencarian Masih Berlangsung

Namun, Harun Masiku yang mendapat suara jauh lebih sedikit, hanya 5.878 suara, tetap diupayakan untuk menjadi anggota DPR. Pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada KPU yang meminta agar suara dari calon yang meninggal dialihkan kepada Harun.

Pada 26 Agustus 2019, KPU menanggapi surat tersebut dengan menegaskan bahwa permohonan itu tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian pemberian suap dimulai pada 5 Desember 2019, saat Saeful bertanya kepada Agustiani Tio Fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan untuk memuluskan PAW Harun Masiku.

Agustiani kemudian menghubungi Wahyu Setiawan dan mereka sepakat untuk menyediakan dana sebesar Rp750 juta, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp1 miliar.

Baca juga:  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi: Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas dan Tanpa Diskriminasi

Baca juga:  Menag Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara, untuk Kepentingan Pribadi Jelang Lebaran 2025

Pada 17 Desember 2019, Agustiani bertemu dengan Saeful dan Wahyu untuk membicarakan permohonan bantuan.

Setelah itu, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura kepada Agustiani yang kemudian diteruskan kepada Wahyu.

Pada 26 Desember 2019, Agustiani kembali menerima uang tambahan sebesar 38.350 dolar Singapura untuk biaya operasional Wahyu.

Akhirnya, pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta untuk mengganti biaya pertemuan sebelumnya.

Baca juga:  Belanja Bareng Yatim dan Dhuafa, Wawako Diza Beri Semangat Optimis dan Motivasi

Baca juga:  Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

Namun, saat itu, KPK mengamankan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny bersama uang sejumlah 38.350 dolar Singapura.

Hasto Kristiyanto kini menghadapi dakwaan yang bisa membuatnya terjerat dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum terhadap Hasto dan para pihak terkait dalam kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam pemerintahan dan politik Indonesia.(*)




Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa, ia akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Republik Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan bangsa, yang berjuang demi negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sudah inkrah, negara ini tidak akan berdiri kokoh,” ujar Hasto setelah menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Hasto, jika proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa didaur ulang kembali karena kepentingan politik, maka cita-cita untuk membangun negara dan menarik investasi akan menjadi sia-sia.

Hasto mengaku sudah mendengarkan dengan seksama seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadan

Berdasarkan dakwaan tersebut, ia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi hukum yang bertujuan untuk membongkar perkara yang sudah inkrah dan kembali diproses karena kepentingan politik tertentu.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh bangsa Indonesia,” tambah Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019-2024.

Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, setelah penangkapan tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Tidak hanya itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi terhadap upaya paksa penyidik KPK.

Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto didakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, yang awalnya diberikan kepada Riezky Aprilia, untuk diserahkan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kini terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan berjalannya proses hukum ini, Hasto berharap seluruh proses akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan di Indonesia.(*)