JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan menghadapi arus mudik 2025, mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan arus lalu lintas, sekaligus mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna memberikan kelancaran bagi para pemudik yang akan melintasi Jambi selama periode libur lebaran.
Kebijakan ini hanya memberi pengecualian untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako, yang tetap diperbolehkan melintas.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan lalu lintas,” kata dia.
“Dengan pembatasan ini, kami berharap arus mudik dan distribusi barang penting tetap berjalan lancar, tanpa terganggu kemacetan,” ujar Kombes Pol Dhafi.
Pemberlakuan larangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi barang-barang kebutuhan pokok, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Terlebih, angkutan berat sering menjadi penyebab kemacetan parah di beberapa titik di Provinsi Jambi.
“Penyelesaian ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama pada jalan-jalan yang rawan macet akibat angkutan barang berat,” tambahnya.
Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga kelancaran perjalanan dan keselamatan bersama.
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru mengenai kebijakan ini dan mengikuti arahan dari pihak berwenang terkait pengaturan arus lalu lintas di Provinsi Jambi selama periode Lebaran 2025.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, khususnya selama periode Idul Fitri, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi kelancaran perjalanan serta mengurangi gangguan akibat kemacetan.(*)
Tinggalkan Balasan