JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi, bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi, menetapkan standar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M.
Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi di Aula Kemenag Kota Jambi, Senin (23/2/2026).
 Standar ini dibuat untuk memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah secara tepat dan adil.
Standar Zakat Fitrah Kota Jambi 1447 H/2026 M
-
Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras)
-
Takaran: 1 Sho’ per orang = ±2,5 Kg beras
-
Ikhtiar (kehati-hatian): disarankan 2,8 Kg per orang
-
Acuan Madzhab Syafi’i sesuai PMA No. 52/2014
-
-
Zakat Fitrah berbentuk uang (berdasarkan Madzhab Hanafi)
-
Beras kualitas tinggi: 3,2 Kg x Rp 18.000 = Rp 57.600 per orang
-
Beras kualitas sedang: 3,2 Kg x Rp 16.000 = Rp 51.200 per orang
-
Beras kualitas rendah: 3,2 Kg x Rp 12.500 = Rp 40.000 per orang
-
Masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, musholla, atau langgar, yang telah disahkan BAZNAS Kota Jambi
. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Reza (085266369778).
Ketentuan Fidyah Puasa
Fidyah dibayarkan bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena:
-
Sakit permanen dan tidak mungkin sembuh
-
Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan berpuasa
-
Orang yang pikun atau kehilangan ingatan
Besar fidyah:
-
Uang: Rp 39.000 per hari
-
Makanan: Memberi makan fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang
Rujukan Fiqih
Beberapa kitab fiqih dijadikan rujukan penetapan standar zakat fitrah dan fidyah ini, antara lain:
-
Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab (Imam Nawawi)
-
Raudlotuth-thalibin (Imam Nawawi)
-
Al-Hawi al-Kabiir (Imam Mawardi)
-
Al-Mughni (Ibn Qudamah)
-
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashiid (Ibn Rusy)
-
Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (Syekh Wahbah az-Zuhaily)
-
Al-Makaayiil wal Mawaazin asy-Syar’iyyah (Syekh ‘Ali Jum’ah)
-
Attaqrirat Assadidat fii Almasai’ly Al mufidah (Sayyid Hasan bin Ahmad Al-Kaff)
Penetapan standar ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah, serta memastikan ibadah berjalan lancar dan sesuai syariat.(*)







