JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dalam efisiensi anggaran dengan memangkas anggaran sebesar Rp 44 miliar dari berbagai pos belanja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengimbau efisiensi pengelolaan Dana APBN dan APBD di seluruh daerah.
Pemangkasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Jambi, Husni, mengungkapkan bahwa penghematan terbesar dilakukan pada beberapa sektor, di antaranya:
baca juga:Â Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat
Baca juga:Â Pesan Khusus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi dari Presiden Prabowo
– Perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen,
– Acara seremonial dan rapat pemerintahan yang lebih efisien,
– Pengadaan makanan dan minuman di perkantoran,
– Pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan perlengkapan administrasi,
– Anggaran publikasi dan sosialisasi pemerintahan.
Dari total anggaran yang dipangkas sebesar Rp 44 miliar, kontribusi terbesar datang dari Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Jambi yang melakukan penghematan lebih dari Rp 13 miliar.
“Kami mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi di seluruh sektor tanpa mengganggu program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Hal ini penting agar anggaran yang ada benar-benar fokus pada hal-hal yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah, memastikan setiap rupiah digunakan dengan tepat sasaran, dan mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan di Kota Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan