SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Sarolangun H. Hurmin resmi melantik tiga anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain untuk masa jabatan 2026–2031, Jumat 6 November 2026.
Pelantikan yang berlangsung di Aula RSUD Chatib Quzwain tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola rumah sakit, mulai dari manajemen, pengelolaan keuangan hingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Hurmin menegaskan bahwa Dewan Pengawas tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif.
“Lembaga tersebut memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan manajemen rumah sakit bekerja secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi kontrol secara aktif sekaligus memberikan masukan konstruktif kepada jajaran direksi agar pengelolaan rumah sakit terus mengalami perbaikan.
Menurut Hurmin, pengawasan harus mencakup aspek keuangan, manajemen, dan pelayanan publik.
“Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam menentukan kualitas pengelolaan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain tata kelola, Hurmin menyoroti pentingnya keselamatan pasien dan kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur pelayanan RSUD Chatib Quzwain.
Ia mengingatkan Dewan Pengawas agar menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas.
“Pengawasan juga harus berjalan seiring dengan koordinasi bersama manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait,” harap Hurmin.
Hurmin turut mendorong Dewan Pengawas membuka ruang terhadap kritik, saran, dan aspirasi masyarakat.
“Berbagai masukan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus mendorong inovasi pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang berjalan secara konsisten, pemerintah daerah berharap rumah sakit dapat meningkatkan kualitas layanan dan semakin responsif terhadap kebutuhan pasien.
Dalam pelantikan tersebut, Bupati Hurmin menetapkan tiga orang sebagai Dewan Pengawas RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain untuk periode 2026–2031.
Berikut susunan Dewan Pengawas yang dilantik:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







