MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial G (45) justru memperberat jerat hukum yang menantinya.
Saat diamankan aparat Polsek Maro Sebo Ulu, tersangka kedapatan membuang tas miliknya di depan Mapolsek.
Kecurigaan petugas pun terbukti. Setelah tas tersebut diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan delapan butir amunisi aktif.
Enam peluru berada di dalam senjata, sementara dua lainnya tersimpan di dalam tas.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa tersangka awalnya diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap IH (57) yang terjadi di Kelurahan Sungai Rengas pada 29 Januari 2026 malam.
Namun, penemuan senpi ilegal saat proses penangkapan membuat kasus berkembang. Polisi menyatakan kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut menjadi perkara tambahan yang diproses terpisah.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di Provinsi Lampung seharga Rp4 juta.
Kini, tersangka tidak hanya menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan, tetapi juga dijerat pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya peredaran senpi ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)







